Profil FSKN

Forum Silaturrahmi Keraton Nusantara, disingkat dengan FSKN merupakan sebuah Organisasi Masyarakat Adat yang menghimpun Pemangku Adat dan/atau Keraton (Kerajaan) di Indonesia yang awal didirikan melalui akte Notaris Inne Kusumawati, S.H Nomor 5 Tanggal 24 April 2006, dan terdaftar di Depdagri Nomor 92/D.III.3/VIII/2008.

Keputusan Menteri Hukum & Ham Republik Indonesia
Nomor AHU-0011873.AH.01.07.Tahun 2017, tanggal 01 Agustus 2017

Keputusan Menteri Hukum & Ham Republik Indonesia
Nomor AHU-0001388.AH.01.08. Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) pada tanggal 31 Desember 2020.

Visi Organisai; Mempertahankan dan mengembangkan Budaya Nusantara yang Plural/Beragam untuk Kemajuan dan kemaslahatan Bangsa Indonesia.

Misi Organisasi; Terwujudnya Pelestarian Adat, Tradisi, Seni dan Budaya sebagai jati diri bangsa dalam bingkai syariat islam dan bhineka tunggal ika

FSKN berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sifat Organisasi ; FSKN merupakan lembaga non profit yang bersifat kekeluargaan yang memiliki perhatian pada bidang adat, tradisi, seni dan budaya masyarakat.

Bentuk Organisasi ; FSKN berbentuk perserikatan dari para Raja, Sultan, Penglingsir dan Pemangku Adat, senusantara yang memiliki cita-cita dan tujuan yang sama sesuai dengan anggaran dasar FSKN. Semua anggota FSKN memiliki kedudukan yang SAMA dan SETARA.

Loading